Lembaga dan Pengelola Zakat Fitrah, Penghasilan - Sinergi Foundation | 0851.0004.2009
Hukum Zakat dalam Islam
Zakat merupakan salah satu hukum Islam yang menjadi unsur pokok bagi
tegaknya Syariat Islam. Dalam Al Quran kata zakat digandengkan dengan sholat
sebanyak 27 kali dalam satu ayat secara bersamaan.
Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib
bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.
Zakat menurut bahasa, yang merupakan kata dasar huruf Arab
(masdar) dari huruf Arab (zakaa) memiliki arti berkembang, huruf Arab
(annamaau) atau juga berarti penyucian huruf Arab (tathhir).
Sedangkan menurut istilah syar'i, zakat memiliki kedua makna tersebut.
Pengertian zakat secara syar'i adalah “Sejumlah harta tertentu
(jenisnya) yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan kepada golongan tertentu
dengan nilai dan ukuran tertentu pula.”
kontak kami
Call Center : +62 851 0004 2009
WA : +62 81 321 200 100
PIN BB : 584 898 3A
Email : info@sinergifoundation.org
Website : www.sinergifoundation.org
Alamat Kantor Kami
Jl. HOS Tjokroaminoto
(Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120218
Fax: (022) 6120130
Indonesia
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99
H Bandung 40123
Telp: (022) 2513991
Fax. (022) 2511865
Indonesia
Hotel Kartika Chandra (Safari Suci Office) Kav.12
Jl. Jend. Gatot
Subroto Jakarta Selatan 12930
Tlp (021)-5207548
Fax. (021) - 5252287
Indonesia
Komentar
Posting Komentar