Badan Zakat , Pengelola Zakat, Penyalur Zakat _ Sinergi Foundation| 0851.0004.2009

Pengertian Zakat Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sama halnya seperti shalat, yang wajib dilaksanakan oleh ummat Islam yang telah memenuhi syarat.  Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkannya. Kalaulah rukun Islam yang lain seperti syahadat, sholat, puasa, dan ibadah haji memiliki sifat yang berhubungan langsung kepada Allah, maka zakat tidak hanya itu.  Selain ibadah yang bersifat langsung kepada Allah, zakat juga memiliki sifat yang berhubungan langsung dengan sosial kemasyarakatan.  Oleh karena itu, zakat memiliki peranan penting dalam membangun masyarakat Islam. Zakat menurut bahasa, yang merupakan kata dasar huruf Arab (masdar) dari huruf Arab (zakaa) memiliki arti berkembang, huruf Arab (annamaau) atau juga berarti penyucian huruf Arab (tathhir).  Sedangkan menurut istilah syar'i, zakat memiliki kedua makna tersebut. Pengertian zakat secara syar'i adalah “Sejumlah harta tertentu (jenisnya) yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan kepada golongan tertentu dengan nilai dan ukuran tertentu pula.”  Hukum Zakat dalam Islam Zakat merupakan salah satu hukum Islam yang menjadi unsur pokok bagi tegaknya Syariat Islam. Dalam Al Quran kata zakat digandengkan dengan sholat sebanyak 27 kali dalam satu ayat secara bersamaan.  Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.  Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Zakat adalah fardlu 'ain bagi setiap muslim, baik laki-laki ataupun wanita. Bahkan anak-anak maupun orang gila pun tidak terlepas dari kewajiban zakat, jika pada hartanya telah mencapai persyaratan tertentu. Macam-Macam Zakat  Zakat naf (jiwa), disebut juga dengan zakat fitrah, dikeluarkan pada setiap Bulan Ramadhan dan sebelum berlangsungnya shalat Iedul Fitri.  Zakat maal (harta), dibayarkan ketika harta tersebut mencapai persyaratan tertentu dan waktu tertentu pula.   Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya • Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun bukan) • Barang dagangan dan keuntungannya • Ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing • Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan  Syarat dan Sebab Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya Mencapai nishab.  Nishab adalah jumlah/ukuran minimal harta yang menyebabkan harta tersebut menjadi wajib dikeluarkan zakat.  Telah mencapai haul.  Yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah pada saat panen.  Haul menjadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya.  Orang yang Berhak Menerima Zakat  (MUSTAHIK ZAKAT) Orang yang berhak menerima zakat telah ditentukan dalam firman-Nya:  “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para 'amilin zakat, muallaf, budak, gharimin, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil.” (Q.S. At-Taubah [9]:60) Ayat tersebut membatasi dan mengkhususkan pos-pos penyaluran zakat hanya 8 golongan saja (asnaf), tidak boleh diberikan kepada selain 8 golongan tersebut. 1. Fakir 2. Miskin 3. Amilin 4. Muallaf 5. Hamba Sahaya 6. Gharimin 7. Fi Sabilillah 8. Ibnu Sabil   kontak kami Call Center   : +62 851 0004 2009 WA            : +62 81 321 200 100 PIN BB        : 584 898 3A Email         : info@sinergifoundation.org Website       : www.sinergifoundation.org  Alamat Kantor Kami Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki) No. 143 Bandung 40173 Telp: (022) 6120218 Fax: (022) 6120130 Indonesia  Gedung Wakaf 99 Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123 Telp: (022) 2513991 Fax. (022) 2511865 Indonesia  Hotel Kartika Chandra (Safari Suci Office) Kav.12  Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta Selatan 12930 Tlp (021)-5207548 Fax. (021) - 5252287 Indonesia

Pengertian Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sama halnya seperti shalat, yang wajib dilaksanakan oleh ummat Islam yang telah memenuhi syarat.
Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkannya.
Kalaulah rukun Islam yang lain seperti syahadat, sholat, puasa, dan ibadah haji memiliki sifat yang berhubungan langsung kepada Allah, maka zakat tidak hanya itu.
Selain ibadah yang bersifat langsung kepada Allah, zakat juga memiliki sifat yang berhubungan langsung dengan sosial kemasyarakatan.
Oleh karena itu, zakat memiliki peranan penting dalam membangun masyarakat Islam.
Zakat menurut bahasa, yang merupakan kata dasar huruf Arab (masdar) dari huruf Arab (zakaa) memiliki arti berkembang, huruf Arab (annamaau) atau juga berarti penyucian huruf Arab (tathhir).
Sedangkan menurut istilah syar'i, zakat memiliki kedua makna tersebut.
Pengertian zakat secara syar'i adalah “Sejumlah harta tertentu (jenisnya) yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan kepada golongan tertentu dengan nilai dan ukuran tertentu pula.”

Hukum Zakat dalam Islam
Zakat merupakan salah satu hukum Islam yang menjadi unsur pokok bagi tegaknya Syariat Islam. Dalam Al Quran kata zakat digandengkan dengan sholat sebanyak 27 kali dalam satu ayat secara bersamaan.
Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.

Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Zakat adalah fardlu 'ain bagi setiap muslim, baik laki-laki ataupun wanita. Bahkan anak-anak maupun orang gila pun tidak terlepas dari kewajiban zakat, jika pada hartanya telah mencapai persyaratan tertentu.
Macam-Macam Zakat
§  Zakat naf (jiwa), disebut juga dengan zakat fitrah, dikeluarkan pada setiap Bulan Ramadhan dan sebelum berlangsungnya shalat Iedul Fitri.
§  Zakat maal (harta), dibayarkan ketika harta tersebut mencapai persyaratan tertentu dan waktu tertentu pula.


Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
·         Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun bukan)
·         Barang dagangan dan keuntungannya
·         Ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing
·         Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan

Syarat dan Sebab Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Mencapai nishab.
Nishab adalah jumlah/ukuran minimal harta yang menyebabkan harta tersebut menjadi wajib dikeluarkan zakat. 
Telah mencapai haul.
Yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah pada saat panen.
Haul menjadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya.

Orang yang Berhak Menerima Zakat
(MUSTAHIK ZAKAT)
Orang yang berhak menerima zakat telah ditentukan dalam firman-Nya:  “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para 'amilin zakat, muallaf, budak, gharimin, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil.” (Q.S. At-Taubah [9]:60)
Ayat tersebut membatasi dan mengkhususkan pos-pos penyaluran zakat hanya 8 golongan saja (asnaf), tidak boleh diberikan kepada selain 8 golongan tersebut.
1.     Fakir
2.     Miskin
3.     Amilin
4.     Muallaf
5.     Hamba Sahaya
6.     Gharimin
7.     Fi Sabilillah
8.     Ibnu Sabil


kontak kami
Call Center   : +62 851 0004 2009
WA            : +62 81 321 200 100
PIN BB        : 584 898 3A
Email         : info@sinergifoundation.org
Website       : www.sinergifoundation.org

Alamat Kantor Kami
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120218 Fax: (022) 6120130
Indonesia

Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 2513991 Fax. (022) 2511865
Indonesia

Hotel Kartika Chandra (Safari Suci Office) Kav.12
Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta Selatan 12930
Tlp (021)-5207548 Fax. (021) - 5252287

Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat Fitrah | Pengumpul,Pengelola,Pusat Zakat _ Sinergi Foundation | 0851.0004.2009

Lembaga Zakat - Infak - Shodaqoh - Wakaf _ Sinergi Foundation | 0851.0004.2009